Free cookie consent management tool by TermsFeedKartu Tani dan Ketersediaan Pupuk di Indonesia - Demfarm
logo-demfarm

Kartu Tani dan Ketersediaan Pupuk di Indonesia

·

Kartu tani merupakan kartu yang diluncurkan pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan). Kartu ini berfungsi sebagai pembayaran pupuk bersubsidi dan aplikasi sistem informasi pertanian. 

Dalam mengelola kartu tani ini, awalnya Pemerintah bekerja sama dengan Bank BRI. Kemudian, Bank Mandiri dan BNI menyempurnakan pengelolaan kartu tani ini. Hal ini membuat kartu tani yang akan memudahkan Anda mendapatkan pupuk bersubsidi dari pemerintah. Seperti apakah fungsi dan manfaat kartu ini untuk para petani Indonesia?

Pengertian Kartu Tani

Kartu tani ini sebenarnya adalah kartu debit BRI, Mandiri, dan BNI co-branding yang digunakan untuk membaca alokasi pupuk bersubsidi dan transaksi pembayarannya melalui mesin Electronic Data Capture (EDC) yang ditempatkan di pengecer. Kartu tani ini juga berfungsi untuk melakukan seluruh aktivitas transaksi lainnya.

Maksud dari pembuatan tani ini adalah terwujudnya pendistribusian, pengendalian, serta pengawasan pupuk bersubsidi kepada petani yang berhak menerimanya. Distribusi pupuk bersubsidi dari pemerintah, harapannya sesuai dengan asas enam tepat; tepat harga, mutu, tempat, jenis, jumlah, dan waktu.

Sasaran Kartu Tani

Awalnya kartu tani ini pertama kali diterbitkan untuk petani di Jawa Tengah. Selanjutnya, penggunaan kartu tani diperluas ke daerah lain seperti Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur. Program tersebut kemudian juga diterapkan di 10 provinsi luar jawa, yakni Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Bali, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Selatan. Kriteria untuk mendapatkan kartu tani adalah sebagai berikut:

  • Tergabung dalam kelompok tani yang telah diusulkan untuk memperoleh pupuk bersubsidi pemerintah. Sudah membuat RDKK dan telah disahkan oleh kepala desa/lurah dan penyuluh pertanian sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 
  • Memiliki KTP/NIK
  • Memiliki lahan yang bisa dimanfaatkan untuk bertani setiap musim tanam, dua hektare untuk usaha tani sub sektor tanaman pangan, sub sektor peternakan, sub sektor hortikultura, dan sub sektor perkebunan. Sedangkan untuk sub sektor tambak luasnya satu hektare saja.
  • Memiliki rekening tabungan 

Cara Mendapatkan Kartu Tani

Kartu Tani hanya bisa dimiliki oleh anggota kelompok tani. Karena itu, Anda harus tergabung dalam kelompok tani supaya bisa membuat kartu tani. Selanjutnya Anda harus mengumpulkan fotokopi e-KTP, fotocopy kartu keluarga (KK), fotokopi surat tanah (sertifikat) sebagai bukti bahwa anda benar-benar petani.

Berkas-berkas tersebut dikumpulkan oleh ketua kelompok tani, kemudian diserahkan ke gapoktan dan selanjutnya dikumpulkan ke petugas terkait. Petugas penyuluh lapangan (PPL) kemudian melakukan pendataan dan verifikasi ke lapangan. Data akan dicek di kantor dinas pertanian, meliputi pengecekan NIK (Nomor Induk Kependudukan), luas lahan/tanah, komoditas dan jenis pupuk.

Data petani selanjutnya diunggah ke dalam SINPI (Sistem Informasi Pertanian Indonesia) oleh petugas. Jika data yang dikumpulkan benar dan sudah lengkap, petugas akan mengurus penerbitan kartu tani dan selanjutnya diserahkan ke petani.

Manfaat kartu tani

Kartu tani memiliki manfaat untuk pemerintah dan petani. Bagi pemerintah, kartu tani bermanfaat sebagai database petani yang tersaji lebih terintegrasi dan akurat. Untuk mengetahui informasi luas lahan pertanian tiap komoditas di suatu wilayah, menentukan kebijakan berdasar informasi perkiraan hasil panen, dan menyalurkan subsidi serta bantuan supaya lebih tepat sasaran.

Sedangkan untuk petani, manfaat yang didapat akan lebih banyak. Anda bisa mengetahui kepastian ketersediaan pupuk subsidi dan nonsubsidi, mendapatkan kemudahan penjualan hasil panen, kemudahan akses pembiayaan, mendapatkan program prona, kemudahan mendapatkan bersubsidi dari Kemenkeu, Kemenkop, maupun Kementan, dan mendapatkan kemudahan memperoleh bantuan sosial. 

Adanya kartu tani ini juga akan mendorong budaya menabung di kalangan petani. Ini karena kartu tani tidak hanya untuk membeli pupuk bersubsidi, tetapi juga bisa digunakan untuk menabung. Kelebihan lain dari kartu tani untuk menabung dan transaksi pupuk bersubsidi adalah biaya simpannya yang lebih ringan.

Cara Penggunaan Kartu Tani 

Fungsi utama dari kartu tani ini adalah untuk mendapatkan pupuk bersubsidi. Oleh karena itu Anda harus mengetahui bagaimana mekanisme pembelian pupuk bersubsidi dengan kartu tani. Yang pertama, Anda harus membawa kartu tani ke kios pupuk yang ditunjuk. Kemudian kartu tani digesek pada mesin EDC dan nomor pin dimasukkan. Selanjutnya, mesin EDC akan menampilkan informasi data alokasi pupuk dan petani. Anda bisa melakukan pembelian pupuk sesuai dengan kebutuhan.

Setelah selesai dengan pembelian pupuk, Anda bisa cek kembali alokasi sisa kuota pupuk. Pengecer akan memberikan jumlah pupuk yang Anda beli. Setelah semua transaksi selesai, Anda bisa pulang dan memanfaatkan pupuk dengan sebaik mungkin. 

Saat ini, mungkin masih ada beberapa daerah yang belum bisa memanfaatkan kartu tani untuk pembelian pupuk bersubsidi. Namun Kementan sedang berusaha agar penyebaran kartu tani ini bisa merata untuk seluruh petani di seluruh Indonesia. 

Data Distribusi Pupuk Subsidi 

Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Sarwo Edhy menyatakan realisasi penyaluran pupuk bersubsidi hingga Maret 2021 mencapai sekitar 1,9 ton. Target penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2021 mencapai 9,04 juta ton. 

“Untuk 2021 sampai dengan 30 Maret 2021, dari target 9,04 juta ton, realisasinya 1,9 juta ton atau lebih kurang 21,05% (dari target penyaluran tahun 2021),” kata Edhy di Gedung DPR, Senin (5/4/2021).

Edhy menerangkan, penerima manfaat langsung pupuk bersubsidi adalah petani kecil dengan luas garapan 2 hektare. Sasaran penerima manfaat subsidi pupuk tahun 2021 sebanyak 16,6 juta petani berbasis nomor induk kependudukan (NIK). 

“Dengan alokasi subsidi sebesar Rp 25,276 triliun, rata-rata alokasi subsidi sebesar Rp 1,52 juta per petani per tahun atau Rp 766.000 per hektare per tahun,” terang dia.

Tahun ini, Pupuk Kaltim sebagai salah satu perusahaan penyedia pupuk di Indonesia, menyiapkan 217.499 ton pupuk subsidi dan 95.008 ton pupuk non-subsidi di seluruh wilayah distribusi Pupuk Kaltim. Hal ini untuk memenuhi kebutuhan petani, baik yang telah terdaftar di e-RDKK maupun yang belum terdaftar.

Pupuk Kaltim bertanggung jawab atas pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi di delapan wilayah, yaitu Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Barat. Hingga April 2021, Pupuk Kaltim telah menyalurkan 306.038 ton pupuk bersubsidi (urea dan NPK). 

Selain pupuk subsidi, PT Pupuk Kaltim juga menyiapkan pupuk Urea non-subsidi merek Daun Buah di setiap distributor dan kios resmi, di seluruh wilayah distribusi Perusahaan. Langkah ini diambil perusahaan untuk antisipasi kelangkaan pupuk, sekaligus memenuhi kebutuhan petani jelang musim tanam.

Ketersediaan pasokan pupuk non-subsidi dilakukan untuk mendukung masa tanam tetap berjalan lancar, mengingat Pupuk Kaltim telah menyalurkan 228.398 ton Urea subsidi atau 98 persen dari alokasi 233.691 ton per 28 Agustus 2020. (*)

Topik
Artikel Terbaru