Free cookie consent management tool by TermsFeedKenali dan cari Tahu Yuk Cara Mendapatkan Pupuk Subsidi - Demfarm
logo-demfarm

Kenali dan cari Tahu Yuk Cara Mendapatkan Pupuk Subsidi

·
<p>Daftar harga pupuk &#8211; sumber foto: Freepik.com</p>

Daftar harga pupuk – sumber foto: Freepik.com

(Istimewa)

PUPUK subsidi merupakan pupuk yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari pemerintah untuk kebutuhan petani yang dilaksanakan atas dasar program pemerintah. Dalam hal ini, pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan), memberikan pupuk subsidi kepada para petani untuk mendukung ketahanan pangan nasional. 

Pemberian pupuk bersubsidi ini harus memenuhi enam prinsip utama yang sudah dicanangkan, yakni jenis, jumlah, harga, tempat, waktu, dan mutu. Aturan soal pupuk bersubsidi telah disebutkan dalam Surat Keputusan Menperindag No. 70/MPP/Kep/2/2003 tanggal 11 Februari 2003, tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian.

Adapun jenis pupuk subsidi yang dimaksud, yang tertuang dalam Pasal 3 adalah Urea, SP – 36, ZA, dan NPK dengan komposisi N : P : K = 15 : 15 : 15 dan 20 : 10 : 10. Semua pupuk tersebut harus memenuhi standar mutu Standar Nasional Indonesia (SNI).

Untuk mendapatkan pupuk bersubsidi ini ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh para petani. Salah satu syaratnya adalah petani harus tergabung terlebih dahulu dengan kelompok tani yang ada di desa dan wilayahnya.

Tujuannya adalah agar pupuk bersubsidi dapat tersalurkan dengan baik dan tepat sasaran. Persyaratan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 47 Tahun 2017 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi.

Pada peraturan tersebut juga diatur mengenai produsen pupuk itu sendiri. Di sini produsen pupuk diwajibkan menyimpan stok hingga kebutuhan dua minggu ke depan. Hal ini dilakukan untuk mencegah kelangkaan saat terjadi lonjakan permintaan di musim tanam.

Untuk mendapatkan pupuk bersubsidi ini, para petani diharuskan memiliki kartu tani yang terintegrasi dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

Kartu Tani tersebut berisi mengenai kuota yang sesuai dengan kebutuhan petani. Untuk jumlah kuota ini tergantung dari luas lahan yang dimiliki setiap petani. Kartu tani tidak bisa diuangkan dan hanya bisa dilakukan untuk penukaran pupuk saja.

Subsidi Pupuk 2022 Dialokasikan Rp25,3 Triliun

Dalam APBN 2022, pemerintah menganggarkan dana subsidi pupuk sebesar Rp 25,3 triliun. Angka tersebut porsinya mencapai 34,7% dari total subsidi non-energi tahun ini sebesar Rp 72,9 triliun. Kendati begitu, anggaran subsidi pupuk tahun ini turun 13,06% dari 2021 (outlook) senilai Rp 29,1 triliun.

Agar lebih tepat sasaran, pemerintah melakukan verifikasi dan validasi dan penerima subsidi pupuk yang diselaraskan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) melalui sistem elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (e-RDKK). Pemerintah juga memperluas mekanisme penebusan subsidi pupuk melalui Kartu Tani. 

Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta kepada seluruh jajarannya untuk mencermati setiap proses distribusi pupuk bersubsidi apakah tepat sasaran. Burhanuddin juga meminta jajarannya di daerah agar segera menindak apabila ada pihak-pihak yang mencoba bermain terkait pupuk subsidi. 

Anggaran subsidi pupuk memang cukup besar sehingga dibutuhkan pengawasan yang lebih ketat dan transparan agar penggunaan uang negara tersebut tepat sasaran kepada petani yang membutuhkan. Hal ini diperlukan untuk menjaga stabilitas harga dan daya beli masyarakat, khususnya masyarakat golongan miskin dan rentan terhadap gejolak perekonomian.

Mafia Pupuk Subsidi Masih Mengintai

Besarnya anggaran untuk pupuk subsidi ini sering dimanfaatkan oleh para mafia pupuk untuk beraksi. Akhir Januari lalu, Satgas Pangan Mabes Polri menetapkan dua tersangka kasus penyalahgunaan pemberian pupuk bersubsidi. 

Wakil Kepala Satgas Pangan Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Whisnu Hermawan mengatakan, dua tersangka yang ditangkap ini atas nama AEF dan MD. Mereka adalah pemilik Kios Pupuk Lengkap (KPL).

Mereka diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi di wilayah distribusi Mauk dan Kronjo, Kabupaten Tangerang. Keduanya ditangkap Ahad malam, 30 Januari 2022.

“Ini baru permulaan kita masih melakukan pengembangan baik ke tingkat atas maupun ke beberapa daerah, ada tim kami yang sudah gerak ke Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur,” kata dia di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin, 31 Januari 2022.

Whisnu menjelaskan, modus operasi para pelaku berbekal sistem elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (eRDKK) yang terdapat daftar penerima fiktif, bukan petani. Bahkan, kata Whisnu, terdapat penerima yang sudah meninggal dunia.

“Ini telah melakukan tindak pidana berupa memalsukan keterangan para petani yang berhak mendapatkan pupuk subsidi sejak 2020 petani yang sudah meninggal, tidak bertani, tetap dicatat namanya,” kata dia. 

Dari hasil pemalsuan data-data petani yang berhak menerima pupuk bersubsidi ini, pelaku dikatakannya menjual kembali pupuk subsidi dengan harga pupuk non subsidi. Kata Whisnu, selisihnya besar karena pupuk subsidi hanya Rp2.800 sedangkan yang tidak subsidi Rp12.000. 

“Ini yang dimainkan, mereka sehingga negara diduga merugi Rp30 miliar. Kami masih bergerak mudah-mudahan dua hari lagi kita ungkap sistemnya bagaimana, polanya bagaimana, akan kami jelaskan kemudian,” tuturnya.

Atasi Mafia Pupuk, PKT Bekerja sama dengan Polda Kaltim dan Kajati

PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) secara proaktif menggandeng aparat penegak hukum untuk menjaga keamanan dan mendukung penindakan tegas pada penyelewengan penyaluran pupuk subsidi sampai ke tangan petani. Direktur Utama PKT, Rahmad Pribadi mengatakan kerja sama tersebut ditujukan agar penyaluran pupuk terhindar dari campur tangan mafia.

“Proses penyaluran pupuk bersubsidi tentu dibutuhkan sinergi dan kolaborasi yang baik antara berbagai pihak. Untuk itu, kami mengajak pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dan Kapolda Kalimantan Timur untuk memperkuat pengawasan penyaluran pupuk,” beber Rahmad, Rabu (9/2/2022). 

Adapun upaya yang akan dilaksanakan di antaranya penyelenggaraan jasa pengamanan dan pengawalan penyaluran pupuk PKT, koordinasi tugas dan fungsi, sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan dan penyaluran pupuk, hingga penegasan proses penegakan hukum atas pelanggaran ketentuan penyaluran pupuk bersubsidi. Inisiasi PKT untuk melakukan kerja sama antara produsen pupuk dengan Polda dan Kejaksaan Tinggi setempat ini merupakan yang pertama kalinya di Indonesia.

“Kami berharap, lewat kolaborasi ini pupuk subsidi dapat tersalurkan secara tepat kepada petani yang membutuhkan dan terhindar dari oknum praktik penyelewengan dan mafia pupuk,” ungkapnya.

Penulis: Tyo

Topik
Artikel Terbaru