Masih Belum Bisa Bedakan Pupuk Asli dan Palsu? Ini Kata Produsen Pupuk
Stok pupuk 2022
(Istimewa)Penjualan pupuk palsu dilaporkan telah beredar di sejumlah daerah dengan harga yang lebih murah hingga 20 persen dibandingkan dengan pupuk nonsubsidi asli. Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (DPN APTRI) Soemitro Samadikoen mengatakan maraknya peredaran pupuk palsu itu seiring dengan langkanya pupuk subsidi dan non subsidi di tengah masyarakat.
“Harga pupuk palsu untuk kategori ZA non subsidi dibanderol Rp4.800 per kilogram saat harga di pasar menyentuh di angka Rp6.000 per kilogram,” kata Soemitro, Minggu (6/2/2022).
Dia menuturkan salah satu anggotanya di Kabupaten Lumajang membeli pupuk palsu itu sebanyak 50 ton dengan harga Rp4.800 yang belakangan dibagikan kepada anggota APTRI lainnya. Adapun, kemasan pupuk palsu itu menggunakan logo dari PT Petrokimia Gresik (PG).
Kerugian yang timbul dari pembelian pupuk palsu itu, lanjut Soemitro mencapai Rp240 juta diikuti dengan kerusakan tanaman tebu yang sempat disirami pupuk bodong tersebut. APTRI melaporkan harga pupuk non subsidi untuk petani tebu sudah mengalami kenaikan mencapai 200% jika dibandingkan dengan posisi tahun lalu. Konsekuensinya, biaya produksi gula di tingkat petani mengalami lonjakan yang signifikan pada awal tahun ini.
Biasanya, luas kebun satu hektar membutuhkan satu ton pupuk bersubsidi dengan nilai mencapai Rp 2,5 juta. Hanya saja, saat ini petani mesti mengeluarkan biaya hingga Rp 8 juta untuk mengadakan pupuk non subsidi dengan jangkauan luas satu hektar.
“Naiknya itu rata-rata 200% per satu hektar sehingga biaya produksi pupuk itu naik kalau dulu Rp 45 juta hingga Rp 50 juta sekarang pasti Rp 50 juta lebih, hasilnya sama, yang harus dinaikkan adalah harga gula kalau tidak petani jadi tekor,” kata Soemitro.
Banyak Oknum Penjual Pupuk Palsu yang Mengatasnamakan Produsen Pupuk
PT Pupuk Indonesia (Persero) mengingatkan petani untuk mewaspadai produk pupuk tiruan atau palsu yang marak beredar pada musim tanam seperti saat ini. Produk pupuk tersebut biasanya memiliki kemasan menyerupai produk milik Pupuk Indonesia grup, terutama produk pupuk subsidi.
SVP Komunikasi Korporat Pupuk Indonesia, Wijaya Laksana menegaskan bahwa Pupuk Indonesia beserta anak usahanya memiliki hak eksklusif atas merek dagang pupuk subsidi. Seluruh produk pupuk milik Pupuk Indonesia grup telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia dan memiliki kualitas dan kandungan sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).
“Untuk itu kami mengimbau kepada petani untuk waspada terhadap peredaran produk pupuk yang kemasannya menyerupai kemasan produk pupuk milik Pupuk Indonesia maupun anak perusahaan,” ujar Wijaya di Jakarta, Senin (7/1/2022).
Wijaya mengatakan kualitas produk Pupuk Indonesia konsisten dan dapat dipertanggungjawabkan. Sebab, seluruh produk telah melewati serangkaian uji kualitas. Baik secara mandiri maupun melalui laboratorium independen tersertifikasi.
Adapun merek dagang pupuk subsidi produksi Pupuk Indonesia Grup antara lain pupuk urea berlogo Pupuk Indonesia, pupuk NPK Phonska berlogo Pupuk Indonesia, pupuk organik Petroganik berlogo Pupuk Indonesia. Kemudian pupuk SP-36 berlogo Petrokimia Gresik, pupuk ZA berlogo Petrokimia Gresik, pupuk NPK khusus tanaman Kakao brand Pelangi dengan logo Pupuk Indonesia, serta pupuk organik cair Phonska Oca.
Di samping itu, lanjut Wijaya, produk asli milik Pupuk Indonesia juga memiliki ciri lain, yakni mencantumkan call center, logo SNI, hingga nomor izin edar. Sedangkan produk kemasan karung bertuliskan “Pupuk Bersubsidi Pemerintah, Barang Dalam Pengawasan”.
Selain kemasan, produk pupuk subsidi ini juga memiliki bentuk fisik tertentu. Diantaranya berbentuk granul dan memiliki warna yang khas. Seperti pupuk Urea yang berwarna merah jambu atau pink, pupuk ZA berwarna oranye, pupuk NPK Phonska berwarna merah kecokelatan, dan SP-36 berwarna abu-abu.
“Petani juga dapat memastikan kemasan produk buatan Pupuk Indonesia grup ke kios-kios resmi atau penyuluh pertanian setempat,” jelas Wijaya.
Lebih lanjut Wijaya menyatakan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan sosialisasi kepada petani perihal kemasan pupuk subsidi asli produksi Pupuk Indonesia grup.
Baik melalui media massa, website, media online, media sosial, kios-kios resmi, maupun dalam kesempatan sosialisasi lainnya. Pupuk Indonesia juga turut mendorong distributor dan kios resmi untuk membantu melakukan sosialisasi hal tersebut.
Klarifikasi PKT Tentang Pupuk Palsu dan Akun-akun Resmi Produsen Pupuk
PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) mengungkapkan perbedaan pupuk asli buatannya dengan pupuk palsu yang beredar di pasaran. Menurut PKT, pupuk palsu memiliki kandungan genteng di dalamnya.
“Pupuk asli dan palsu memang sekilas tidak jauh berbeda jika dilihat dari kemasan luar. Padahal jika diperhatikan lebih lanjut, ada perbedaan yang cukup signifikan. Contohnya saja ada permainan tulisan pada kandungan pupuk,” ujar Vice President Marketing Business Partner Korporasi Pupuk Kaltim Jefri Limeisa Putra, Kamis (3/3/2022).
Contohnya saja, kata Jefri, ada permainan tulisan pada kandungan pupuk. Misalnya, pupuk SP 36 yang dipalsukan dengan keberadaan titik yang sangat kecil menjadi SP 3.6. Hal ini tentu membuat kandungan pupuk jadi tak karuan, bisa mengambil dari pecahan genteng maupun lempung.
“Cara tepat yang harus dilakukan sebenarnya perlu diadakan uji lab. Namun karena sulitnya akses tersebut bagi petani dan masyarakat luas, salah satu cara cepat yang bisa dilakukan adalah dengan melihat bentuk kemasan dan juga komponen desain pada kemasan,” katanya.
Dia mengatakan keberadaan pupuk palsu berimbas pada tingginya harga pupuk belakangan ini sehingga membuat sejumlah petani merugi. Tanaman mereka malah menjadi rusak akibat pupuk palsu yang mengandung berbagai macam unsur termasuk lempung dan genteng.
Sementara itu dalam proses pembuatan pupuk asli, kata dia, terdapat berbagai komponen yang sudah melalui berbagai penelitian untuk nantinya disesuaikan dengan kebutuhan jenis tanaman yang akan ditanam.
Terkait maraknya peredaran pupuk palsu, sebagai salah satu bagian dari pelaku industri pertanian, Jefri mengatakan PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) terus memberikan pembinaan, baik ke petani, distributor maupun dinas pertanian terkait jenis dan keaslian pupuk. Dalam hal kualitas, PKT juga sudah memiliki SNI platinum dengan adanya pengujian di setiap tahapannya.
“Kualitas dan kuantitas pembuatan pupuk terus menjadi fokus dari PKT. Karena itu, pengujian terus kami lakukan baik itu saat produksi maupun sampai pupuk sudah masuk ke dalam karung (uji petik) untuk memastikan produk tersebut sudah layak untuk digunakan,” jelas Jefri.
Jefri pun mengimbau petani untuk membeli pupuk langsung dari kios resmi yang sudah ditandai spanduk maupun distributor terpercaya. Petani juga diharapkan dapat melaporkan jika menemukan adanya peredaran pupuk palsu.
“Jika memang petani menemukan pupuk palsu beredar, petani bisa menghubungi layanan pelanggan Pupuk Indonesia di kontak bebas pulsa di nomor 0800 100 8001 atau WA 0811 9918 001,” pungkasnya.
Penulis: Tyo